ANTV Corp
Newstainment

Surat Miskin Untuk Gas 3 Kilogram

Oleh : Machsus Thamrin
Rabu, 14 Desember 2016 | 09:54 WIB
693
Love
Pembelian Gas 3 Kilogram di Kota Bandung

AN.TV -  Pemerintah Kota Bandung menyiapkan aturan baru untuk mengatur pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.

Warga yang ingin mendapatkan gas ukuran 3 kilogram akan diwajibkan untuk memberikan surat keterangan tidak mampu atau SKTM setiap membeli gas di distributor atau agen-agen gas di Kota Bandung,Jawa Barat.

Mulai 2017 mendatang, Pembelian gas 3 Kilogram di Kota Bandung akan diatur dan hanya warga yang berpenghasilan rendah yang diijinkan membeli gas 3 kilo sebab harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Tujuannya agar penyaluran gas bersubsidi yang ditunjukkan bagi warga berpenghasilan rendah tersebut tidak salah sasaran.

"pasokan gas elpiji ukuran 3 kilogram, selalu bermasalah karena banyaknya permintaan dan kebutuhan bagi warga" kata Ridwan Kamil.

Sementara PT Pertamina telah menyalurkan elpiji sesuai dengan kouta yang dibutuhkan warga Kota Bandung, Surat Keterangan Tidak Mampu Merupakan instrumen yang dimiliki pemerintah Kota Bandung untuk mendata warga berpenghasilan rendah dan masuk ke dalam golongan kurang mampu sesuai 9 kategori.

Rencananya aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan SKTM akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang.Demikian laporan Jhon Hendra dari Bandung

693
Love
(mth)